Islam dan politik, dewasa ini merupakan suatu hal yang – dianggap – bertolak belakang. Islam adalah agama yang mengajarkan akhlak mulia sedangkan politik adalah cara manusia untuk memperjuangkan kepentingan yang identik dengan kekotoran perbuatan, tipu muslihat, dan menghalalkan segala cara.
Hingga akhirnya muncul suatu statement, bahwa politik adalah sesuatu yang “haram” dilakukan oleh para ulama ataupun pendakwah Islam yang ingin namanya bersih di mata masyarakat. Masyarakat pun akan sangat kecewa apabila ulama mereka memutuskan untuk berpolitik, karena politik akan membuat seseorang masuk ke lingkaran “setan” yang hanya akan mementingkan kepentingan pribadi dan golongan.
Ketakutan politisasi agama merupakan salah satu dasar bagi hukum sekulerisme. Istilah "politisasi agama" (tasyîs ad-dîn) sebenarnya bukanlah istilah netral, melainkan istilah yang terkait dengan suatu pandangan hidup (worldview, weltanschauung) tertentu, yaitu sekularisme. Dalam masyarakat sekular Barat, pemisahan agama dari gereja (agama) adalah suatu keniscayaan. Karena itu, politisasi agama dipandang ilegal.
Robert Audi (2002) menjelaskan bahwa dari sekularisme diturunkan tiga prinsip dalam kehidupan bernegara, yaitu prinsip kebebasan (libertarian), prinsip kesetaraan (equality), dan prinsip netralitas (neutrality). Berdasarkan prinsip terakhir, suatu negara haruslah mengambil sikap netral di antara agama-agama. Implikasinya, jika negara mengutamakan atau mengadopsi suatu agama tertentu (di antara beragam agama) untuk mengatur kehidupan bernegara, berarti negara itu telah melanggar satu prinsip dasar sekularisme. Inilah "politisasi agama" yang dianggap penyimpangan (corruption) dalam logika sekular, karena agama memang harus dipisahkan dari urusan politik. Wajar jika kaum sekular akan menolak jika agama dibawa-bawa dalam berpolitik atau orang berpolitik atas nama agama.
Mengapa logika sekular menolak campur tangan agama dalam kehidupan politik? Hal ini tidak terlepas dari trauma masyarakat Barat pada Abad Pertengahan (abad ke-5 s.d. ke-15 M) ketika gereja dan negara berkolaborasi mendominasi segala aspek kehidupan masyarakat; mulai dari urusan keluarga, ekonomi, politik, sosial, seni, hingga teologi dan ilmu pengetahuan, semuanya harus tunduk pada ketentuan gereja. Struktur masyarakat yang seperti ini ternyata telah menimbulkan kerugian yang luar biasa atas kemanusiaan di segala bidang sehingga abad-abad itu dikenal dengan "Masa Kegelapan" (The Dark Ages).
Walhasil, paham sekularisme yang menafikan agama dalam kehidupan inilah yang mendasari penolakan politisasi agama. Karena itu, jika ada partai politik atau kelompok dakwah yang mengusung misi politik bernuansa agama, misalnya penegakan syariat Islam dalam kehidupan bernegara, atau misi mendirikan negara Khilafah, maka ini akan mudah dicap sebagai telah melakukan "politisasi agama". Tentu stigma yang demikian bukanlah berdasarkan perspektif Islam, melainkan berdasarkan perspektif asing, yaitu paham sekularisme yang tumbuh dalam masyarakat Barat yang Kristen
Lalu bagaimana seharusnya kita menyikapi politik bagi umat ?. karena, mengutip ucapan Aa Gymnastiar, ketika beliau memperoleh nasihat dari para santrinya untuk tidak terjun ke dunia politik, apabila politik hanya dihuni oleh orang-orang yang tidak tahu agama (Islam) maka apa jadinya sebuah negara itu ?.
Politik dan Islam – sebenarnya - merupakan suatu yang sangat berkaitan, karena Islam bukan hanya mengajarkan ritualitas dan akidah tetapi juga mengatur bagaimana manusia dalam mengelola kehidupan di dunia termasuk bagaimana manusia mengatur negara dan berpolitik.
Adakah Islam mampu untuk menjadi agama, politik dan spiritual ? Bukti bukti secara normatif, historis dan empiris telah mengantar kita pada keberhasilan Islam pada masa- masa dimana Islam adalah sebuah ideologi negara, syariat merupakan hukumnya dan khalifah kepala negaranya. Islam menjadi rahmatan lil alamin justru ketika Islam adalah ideologi dan bukan hanya menjadi agama ritualitas.
Secara normatif, kemampuan Islam sebagai ajaran politik dan spiritual terlihat dalam dua elemen pemikiran (thought) dan metode (method). Elemen thought meliputi,
1. Akidah Islam, yaitu keimanan kepada Allah, Malaikat, Rasul, Kitab, hari kiamat, serta Qadha’ dan Qadar.
2. pemecahan masalah kehidupan manusia, yang meliputi hukum syara’ yang berkaitan dengan seluruh masalah kehidupan manusia, baik dengan Tuhannya, seperti ibadah, ataupun masalah manusia dengan sesamanya seperti ekonomi, sosial, politik, pendidikan, sanksi hukum dan sebagainya, maupun masalah manusia dengan dirinya sendiri seperti masalah makanan, pakaian, dan akhlak.
Sementara elemen method meliputi bagaimana konsep tersebut diterapkan, dipertahankan dan dikembangkan, yaitu :
1. Metode menerapkan akidah dan hukum syara’ yaitu melalui negara Khilafah Islam dan partai politik Islam yang menegakkan Islam.
2. Metode mempertahankan akidah dan hukum syara’ melalui institusi pengadilan (al qadha’), dan penerapan sanksi hukum (uqubat) kepada para pelaku pelanggaran akidah dan hukum syara’, yang dijalankan oleh khilafah Islam.
3. Metode mengemban akidah dan hukum syara’ yang dilakukan melalui dakwah serta Jihad fi sabilillah baik defensif maupun ofensif, yang hanya bisa dijalankan apabila ada Khilafah Islam.
Politik adalah bagian integral dari keseluruhan norma Islam. Dikatakanlah, "Al-Islâm dîn wa minhu ad-dawlah." (Islam adalah agama dan politik adalah bagian darinya). Definisi politik (as-siyâsah) dalam perspektif Islam adalah pengaturan urusan-urusan masyarakat—dalam dan luar negeri—berdasarkan hukum-hukum syariah Islam. Politik ini dilaksanakan secara langsung oleh negara Islam (Khilafah) serta diawasi oleh individu dan kelompok rakyat. Itulah makna politik yang digali dari berbagai dalil, di antaranya dari Hadis Nabi saw. berikut: Bani Israil senantiasa diatur urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, ia digantikan oleh nabi yang lain. Akan tetapi, tidak ada nabi sesudahku, yang akan ada adalah para khalifah yang akan banyak sekali jumlahnya). (HR Muslim).
Di dalam hadis ini ada isyarat bahwa, tidak boleh tidak, rakyat harus mempunyai seseorang yang mengurus berbagai urusan mereka; membawa mereka ke jalan yang baik, dan menolong orang yang dizalimi dari orang yang berbuat zhalim.
Karena itu, tidak heran jika Imam al-Ghazali, menekankan, bahwa politik dan agama adalah ibarat dua saudara. Dikatakan pula, "Jika kekuasaan (as-sulthan) terpisah dari agama atau jika agama terpisah dari kekuasaan, niscaya keadaan manusia akan rusak.
Dalam terminologi Islam, sistem politik Islam dinamakan Khilafah atau Imamah. Kewajibannya secara normatif dalam Islam adalah sesuatu yang tidak dapat diragukan lagi. Seluruh imam madzhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya Khilafah atau Imamah ini.
Walhasil, di tengah dominasi paham sekularisme dewasa ini, penolakan terhadap politik Islam jelas bukan merujuk pada norma dan pengalaman sejarah Islam, melainkan merujuk pada norma dan sejarah masyarakat Eropa yang Kristen. Jelas ini adalah bentuk taklid buta yang sangat menyesatkan kaum Muslim.
Sabtu, 24 Mei 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Antara Islam dan politik memang tidak dapat di pisahkan, politik disini artinya (mengurusi urusan umat) maka ketika umat islam menjauhkan diri dari politik maka tunggu saja kehancurannya karena umat Islam akan menjadi bulan-bulanan musuh2 Islam, yang mreka tidak rela apabila Islam sampai tegak di muka bumi. waspadalah-waspadalah.
BalasHapus