Minggu, 07 September 2008

PENEGAKAN SYARIAT ISLAM DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN : SEBUAH TINDAKAN AHISTORIS ?

 Sebuah tulisan untuk menjawab, menolak, dan mendialogi tulisan Moh. Mahfud MD, Hukum Nasional Yang Islami di rubrik Tadarus, Harian Jawa Pos, terbitan tanggal, 04/09/2008

Hingga hari ini, dialog penegakan syariat Islam memang terus berjalan. Berbagai opsi yang muncul diantara para pemegang ahlus sunnah ini adalah bagaimana konteks syariat Islam yang dijalankan dan diberlakukan dalam sebuah negara. Sebagian mengusung penegakkan Khilafah, sebuah institusi negara yang dianggap paling representatif untuk menaungi pemberlakuan syariat Islam dalam sebuah Daulah (negara), beberapa yang lain, masih ingin bertahan dengan bentuk negara Republik Demokrasi, mungkin mengacu kepada negara Republik Islam Iran, dan sebagian yang lain, lebih menekankan pada pemberlakuan syariat Islam kepada sistem ekonomi dan hukum. Kesemuanya dilakukan sebagai bentuk kecintaan umat Islam kepada Islam, dan bentuk kepatuhan umat terhadap Al Qur'an dan As Sunnah.
Tetapi tak dapat dipungkiri pula, bahwa diantara umat Islam sendiri, khususnya para akademisi dan cendekiawan - yang sampai sekarang masih mengaku – muslim di berbagai Universitas ataupun Departemen tertentu, rata-rata sarjana dari barat ataupun murid dari para sarjana barat, menggunakan nama Islam Liberal ataupun Islam Pluralis, dimana menurut mereka lebih mengusung keberagaman, pluralisme dan inklusifitas. Mereka ini, yang kemudian buah pikirannya lebih diterima oleh para pemilik media Nasional, yang kemudian terus mempertanyakan sisi historis dari penegakkan syariat Islam, baik dari sisi sejarah Islam sendiri, maupun dari sisi sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Mereka berpendapat, bahwa syariat Islam tidak lagi sesuai dengan modernitas, tidak lagi sesuai dengan kemajemukan bangsa, ataupun yang menurut penulis di rubrik Tadarus Jawa Pos itu, tidak sesuai dengan mainstream (arus utama) pemikiran Islam di Indonesia yang menurutnya, diwakili oleh dua ormas Islam terbesar yaitu Nahdlatul ulama dan Muhammadiyah. Menurutnya, dua ormas besar ini kini tidak lagi memperjuangkan tegaknya syariah Islam di Indonesia. Dalam tulisannya itu, M. Mahfud bahkan mengatakan ketidak berhasilan perjuangan penegakan Syariah Islam sejak tahun 1945 dalam rapat BPUPKI, 1956-1959 dalam sidang Konstituante, hingga 1999-2002, karena tidak semua umat dan tokoh Islam menyetujuinya.
Menurut hemat penulis, seharusnya muncul sebuah pertanyaan besar bagi orang-orang yang mengaku berlatar belakang NU dan Muhammadiyah tetapi tidak mau memperjuangkan tegaknya Syariah Islam di Indonesia. Hal ini, justru sangat ahistoris, karena sejarah berdirinya NU disebabkan oleh tidak terakomodasinya suara para kiai tradisional pada waktu itu, oleh utusan yang dikirim ke Arab Saudi untuk membicarakan tegaknya Khilafah kembali, setelah Khalifah di Turki dijatuhkan oleh Inggris. Begitu pula Muhammadiyah, yang ketika didirikan dimaksudkan sebagai gerakan purifikasi ajaran Islam, dimana syariat adalah sebuah ajaran Islam yang murni datang dari Al Qur'an dan As Sunnah. Kedua gerakan ini kemudian menyatu dalam Masyumi, partai Islam pertama di Indonesia yang mengusung satu suara, tegaknya Syariah Islam di Indonesia di tahun 1955. Ketidak setujuan penggunaan kalimat “dengan kewajiban menerapkan syariat Islam oleh pemeluk-pemeluknya” justru muncul dari para tokoh Nasionalis Sekuler yang kemudian didukung oleh orang-orang non Muslim. Bahkan perubahan sila pertama di Pancasila menjadi “hanya” Ketuhanan Yang Maha Esa ini, tanpa melalui mekanisme musyawarah ataupun persetujuan dari para penggagas Piagam Jakarta. Jadi keterangan bahwa tokoh Islam di BPUPKI tidak semua setuju adalah sesat dan menyesatkan. Yang sesungguhnya terjadi adalah adanya pertentangan antara para tokoh Islam dan para tokoh Nasionalis Sekuler akan bunyi sila pertama dalam Pancasila. Meskipun para tokoh Nasionalis Sekuler itu beragama Islam, tetapi mereka tidak pantas disebut sebagai tokoh Islam, karena sedetikpun mereka tidak pernah memperjuangkan Islam dan tegaknya Islam di Indonesia.
Begitu pula perjuangan penegakan syariat Islam di Dewan Konstituante hasil dari Pemilu 1955, yang notabene sebuah lembaga pembuat undang-undang, mengalami kegagalan dan berlarut-larut karena berbagai kesalahan fatal yang diantaranya adalah :
Melibatkan orang-orang yang tidak memiliki kapabilitas Mufassirin dan Mujtahid atau bahkan non muslim dalam membuat hukum negara. Hal ini menyebabkan terjadi pertentangan yang sengit diantara anggota konstituante karena ketidak pahaman mereka terhadap hukum Islam.
Syariat Islam dalam dewan konstituante merupakan satu opsi yang menjadi pilihan, bukan hal yang mendasari pembuatan undang-undang. Sehingga, tentu saja penegakkan syariat Islam mendapat perlawanan dari orang-orang yang tidak suka dengan Islam.
Dari sidang yang berlarut-larut itulah, memberikan legitimasi pada Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden sehingga Dewan Konstituante dibubarkan dan negara kembali mengadopsi UUD 45 sebagai undang-undang. Kembalinya ke UUD 45 ini menunjukkan kekalahan telak dari para pejuang tegaknya Syariah Islam di Indonesia, karena UUD 45 adalah sebuah undang-undang yang sekuler dan pada pelaksanaannya sangat sarat dengan penyimpangan.
Meskipun dewasa ini NU dan Muhammadiyah tidak lagi menampakkan wajah lama mereka, itu lebih dikarenakan keberhasilan (dan kegagalan sekaligus) sistem pendidikan sekuler di Indonesia yang dikemudian hari menciptakan individu-individu yang tidak Islami dari segi ideologi. Apalagi ditunjang oleh pelajar-pelajar Indonesia yang belajar Islam di negeri para orientalis, dan bukannya ke Mesir atau negeri Arabia, semakin mengokohkan ideologi sekuler di kalangan pemuda NU dan Muhammadiyah. Tetapi meskipun begitu, tidak semua anggota ormas tersebut anti penerapan Syariah, karena di dalam internal mereka juga terjadi perbedaan pandangan dalam hal syariah ini, utamanya bagi kaum muda dan kaum tua.
Pernyataan M. Mahfud bahwa hukum Islam yang diperjuangan oleh sebagian umat Islam hanyalah fiqh hasil ijtihad fuqaha' juga sebuah pernyataan sesat dan menyesatkan, karena syariat Islam hukumnya jelas, baik secara Sunnah Rasul maupun dalam Al Qur'an. Kiranya tidak mungkin penulis menulis semua dalil tentang ini dari berbagai hadis sahih dan ayat-ayat Al Qur'an, tetapi hal ini sangat menunjukkan adanya penggembosan dan pembodohan umat oleh para pemimpinnya.
Di akhir artikel tersebut, dengan berani M. Mahfud menyamakan antara hukum yang Islami dengan hukum Islam, yang dengan pernyataan itu, dimaksudkan untuk menghentikan perjuangan penerapan syariat Islam di Indonesia. Menurutnya, Indonesia selama ini telah memberlakukan hukum yang Islami, yaitu secara substansial telah memuat nilai-nilai keadilan, amanah, kejujuran, demokrasi, perlindungan HAM atau fitrah.
Hal ini sangat bertentangan dengan fakta di lapangan, karena bila secara substansial undang-undang kita telah memuat berbagai hal tersebut, seharusnya undang-undang kita mampu menjaga perilaku manusia di dalam negara untuk terus menjaga substansi dari undang-undang itu. Tetapi yang terjadi, penyelewengan terus terjadi, dan kerusakan moral melalui korupsi dan penyimpangan lain terus ada. Bukankah itu tugas dari undang-undang, yaitu menjaga perilaku dari manusia ? Tetapi bagaimana mungkin undang-undang menjaga prilaku manusia bila pembuatnya manusia sendiri ?
Dari tulisan ini, kita bisa belajar, bahwa penegakan syariah Islam tidak hanya perlu, tetapi harus. Penegakan syariah Islam secara substansial ternyata tidak bisa menunjukkan Islam sebagai rahmatan lil alamin, karena Islam baru bisa dikatakan rahmatan lil alamin ketika Islam diterapkan secara kaffah dan eksklusif, bukan secara subtansial ataupun inklusif.
Dan belajar dari kesalahan dewan Konstituante maupun kekalahan Masyumi di pemilu 1955, hal ini menunjukkan bahwa perjuangan syariah Islam tidak bisa melalui proses demokrasi, sebab syariah Islam bukan untuk dipilih, ataupun di jadikan suatu opsi dalam pembuatan undang-undang, tetapi untuk diterapkan. Justru dengan diterapkannya Syariah Islam, maka kemakmuran dan nilai-nilai yang tertulis diatas dapat terjaga dari penyelewengan dan mampu menjaga akhlak dari para pengembannya.

Wallahu a'lam bishawab

Irfan S. Roniyadi

Sabtu, 06 September 2008

AGENDA RAMADHAN LDK-UKKI UMG 2008

I. Pusat informasi ukki dan pelayanan mahasiswa
1. Pendirian posko Ramadhan LDK-UKKI
    - Dimulai hari senin, 08 september 2008
    - Buka dari jam 16.00-17.30 WIB (waktu insane beriman
    - Tempat : Taman kampus UMG
Agenda:
a. Safari ta’jil
Pembagian ta’jil gratis bagi mahasiswa yang datang berkunjung di posko
b. Tilawah spot
Pelayanan pelatihan baca Al-Qur’an bagi mahasiswa yang datang berkunjung di posko
c. Kajian Islam Idiologis
Pelayanan berupa konsultasi seputar ide-ide UKKI dan Islam selama di posko
d. Buka bersama
e. Peminjaman buku gratis
2. kantor kesekretariatan
    - Dimulai senin, 08 september 2008
    - Buka dari jam 09.00-13.00 WIB
Agenda:
Kantor kesekretariatan sebagai tempat penerimaan anggota baru, pusat informasi seputar UKKI dan agenda kegiatannya. Juga tempat pengembalian peminjaman buku selama mataf kemarin.
II. Aksi Simpatik
    - Selasa, 09 september 2008
    - Dari pukul 07.30-08.00 WIB
Format Acara:
Pembagian souvenir dan tips Ramadhan pada mahasiswa, dan pembacaan pernyataan sikap dan seruan di bulan Ramadhon pada civitas akademika.
III. Nonton bareng 9/11
       - Kamis,11 september 2008
       - Dimulai pukul 16.00-17.00 WIB.
Format Acara:
Acara indoor berupa pemutaran film 9/11 denga tema “ dibalik konspirasi global 11 september dalam pencitraan Islam terroris”. Yang diakhiri dengan buka puasa bersama.
IV. Kampus berdzikir
     - Jum’at, 19 September 2008
     - Tempat: masjid Faqih Usman UMG
Format acara:
Acara berupa tausiyah atau materi ISQ dari Pembina UKKI yang di sampaikan sebelum berbuka.
V. MABIT (malam bina iman dan taqwa)
    - Kamis, 11&18 september 2008
    - Tempat: kampus UMG
Format acara:
Training keIslaman semalam bagi anggota UKKI dan MABAyang di akhiri dengan I’tikaf bersama.
VI. Wake Up Call
Kegiatan yang dilakukan untuk membangunkan sahur dengan cara mengirimkan SMS bagi anggota UKKI dan mahasiswa.
Isi sms:
- Bangunkan sahur
- Jadwal imsakiyah hari tersebut
- Mutiara hadist
- Info dan undangan kegiatan UKKI terdekat
VII. Road show lebaran dan kartu lebaran

Wallahu a’lam Bisshawab....
ukki-umg